Kisaran, 2 September 2020
Sejumlah sanksi yang diatur di dalam
peraturan Komisi Pemilahan Umum (KPU) yang baru dinilai belum mampu
memberikan efek jera kepada para pelanggar protokol kesehatan.
Presiden
Joko Widodo pun diharapkan dapat menerbitkan peraturan pemerintah
pengganti undang-undang (perppu) terkait Pilkada Serentak 2020 yang
mengatur sanksi yang lebih tegas bagi pelanggar protokol kesehatan.
Undang-undang
Nomor 10 Tahun 2016 Tentang pilkada yang menjadi landasan acuan
disusunnya PKPU Nomor 13 Tahun 2020 tentang pilkada serentak lanjutan
dalam kondisi bencana Non-alam Covid - 19, dinilai menjadi penghambat
bagi penyelenggara pemilu untuk memberikan sanksi yang lebih tegas.
Pakar Hukun Tata Negara Zainal Arifin Mochtar
mengungkapnya, idealnya aturan protokol kesehatan diatur di dalam
Undang-undang. Namun, jika hal itu tidak memungkinkan karena persoalan
waktu, maka Presiden dapat menerbitkan perpu.
menurut dia, bila
protokol kesehatan hanya di atur di dalam PKPU, tidak menutup
kemungkinan hal itu justru akan memunculkan kerancuan kerancuan antara
UU Pilkada dengan PKUPU itu sendiri. Sebab, UU dipandang sebagai
peraturan umum yang berlaku pada saat keadaan biasa. sedangkan PKPU
berlaku untuk Kondisi Khusus.
Hal itu pun turut diaamin oleh Wakil Ketua DPR Aziz Syamsuddin. Menurut dia, Pengetatan aturan protokol kesehatan di dalam PKPU berpotensi digugat ke Mahkamah Agung.
"Seharusnya
dengan Perppu. Karena PKPU harus selaras dengan Undang-undang.
Peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan UU yang
lebih tinggi." kata Aziz dalam keterangan tertulis, Jumat (25/9/2020)
seperti dilansir dari Antara.
Dan dari beberapa pendapat Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Asahan Khusus nya Anggota FDK mendukung dan menyetujui Pengunduran waktu untuk melakukan Pilkada Sampai pada
waktu yang tidak di tetapkan demi keselamatan dan kesehatan Masyarakat.
Hery Setiawan
Hery Setiawan
mengatakan saya melihat Postingan dari Humas Polri menghimbau kepada
Masyarakat dengan Postingan yang berupa gambar Himbauan yang bertulisan
"kalau kamu sayang keluarga mu, Yuk Dirumah aja", dari situ saya
berpendapat untuk pemerintah lebih bijak lagi dalam bertindak, ini untuk
keselamatan Masyarakat banyak, atau pemerintah membuat
Trobosan-trobosan baru, mungkin seperti Pemilihan Online, itu pun kalau
memang Efektif, jadi biar Pilkada berlanjut tapi kita di rumah aja.
Rizki Kurniawan
di kuat lagi dari salah satu Mahasiswa yang merupakan Ketua FDK "
pemilu lebih baik di tunda dalam waktu yang tidak di tentukan sampai kondisi
keamanan kesehatan bisa terjamin, karena ketika pemerintah melakukan
pemilu pada saat sekarang ini maka pemerintah mengabaikan hak rakyat untuk
mendapatkan kesehatan, sebagaimana yang di jelaskan di UUD 1945 pasal 28h ayat 1
sudah
lah pemerintah tidak mampu memberikan hak rakyat secara keseluruhan jadi jangan juga membuat rakyat berada di dalam situasi yg membahayakan kesehatannya"
inti
nya kami menganggap Pilkada ini membahayakan kesehatan masyarakat, apa
lagi kalau mengacu kepada Protokol Kesehatan yang salah satunya "Hindari
Keramaian". Di Pandemik ini kita masih belum tau bahwa yang mengintai
kita dengan melakukan Pilkada maka kita malah mendatangi Keramaian yang
melanggar Protokol Kesehatan tersebut, Kami ingin Pemerintah
Mempertimbangkan dan atau membuat Keputusan yang terbaik Untuk Bangsa
Dan Negara ini, karena kami juga menganggap Pilkada juga bukanlah Hal
yang sangat Mendesak.
Referensi :
Kompas.com
Divisi Humas Polri
Sejumlah sanksi yang
diatur di dalam peraturan Komisi Pemilihan Umum ( KPU) yang baru dinilai
belum mampu memberikan efek jera kepada para pelanggar protokol
kesehatan.
Presiden Joko Widodo pun diharapkan dapat menerbitkan peraturan
pemerintah pengganti undang-undang (perppu) terkait Pilkada Serentak
2020 yang mengatur sanksi yang lebih tegas bagi pelanggar protokol
kesehatan.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang menjadi landasan
acuan disusunnya PKPU Nomor 13 Tahun 2020 tentang Pilkada Serentak
Lanjutan dalam Kondisi Bencana Non-alam Covid-19, dinilai menjadi
penghambat bagi penyelenggara pemilu untuk memberikan sanksi yang lebih
tegas.
Artikel ini telah tayang di
Kompas.com dengan judul "Perppu Pilkada Dinilai Mendesak untuk Diterbitkan", Klik untuk baca:
https://nasional.kompas.com/read/2020/09/25/17334371/perppu-pilkada-dinilai-mendesak-untuk-diterbitkan?page=all.
Penulis : Dani Prabowo
Editor : Dani Prabowo
Download aplikasi
Kompas.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
Android:
https://bit.ly/3g85pkAiOS:
https://apple.co/3hXWJ0L Sejumlah sanksi yang
diatur di dalam peraturan Komisi Pemilihan Umum ( KPU) yang baru dinilai
belum mampu memberikan efek jera kepada para pelanggar protokol
kesehatan.
Presiden Joko Widodo pun diharapkan dapat menerbitkan peraturan
pemerintah pengganti undang-undang (perppu) terkait Pilkada Serentak
2020 yang mengatur sanksi yang lebih tegas bagi pelanggar protokol
kesehatan.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang menjadi landasan
acuan disusunnya PKPU Nomor 13 Tahun 2020 tentang Pilkada Serentak
Lanjutan dalam Kondisi Bencana Non-alam Covid-19, dinilai menjadi
penghambat bagi penyelenggara pemilu untuk memberikan sanksi yang lebih
tegas.
Artikel ini telah tayang di
Kompas.com dengan judul "Perppu Pilkada Dinilai Mendesak untuk Diterbitkan", Klik untuk baca:
https://nasional.kompas.com/read/2020/09/25/17334371/perppu-pilkada-dinilai-mendesak-untuk-diterbitkan?page=all.
Penulis : Dani Prabowo
Editor : Dani Prabowo
Download aplikasi
Kompas.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
Android:
https://bit.ly/3g85pkAiOS:
https://apple.co/3hXWJ0L Sejumlah sanksi yang
diatur di dalam peraturan Komisi Pemilihan Umum ( KPU) yang baru dinilai
belum mampu memberikan efek jera kepada para pelanggar protokol
kesehatan.
Presiden Joko Widodo pun diharapkan dapat menerbitkan peraturan
pemerintah pengganti undang-undang (perppu) terkait Pilkada Serentak
2020 yang mengatur sanksi yang lebih tegas bagi pelanggar protokol
kesehatan.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang menjadi landasan
acuan disusunnya PKPU Nomor 13 Tahun 2020 tentang Pilkada Serentak
Lanjutan dalam Kondisi Bencana Non-alam Covid-19, dinilai menjadi
penghambat bagi penyelenggara pemilu untuk memberikan sanksi yang lebih
tegas.
Artikel ini telah tayang di
Kompas.com dengan judul "Perppu Pilkada Dinilai Mendesak untuk Diterbitkan", Klik untuk baca:
https://nasional.kompas.com/read/2020/09/25/17334371/perppu-pilkada-dinilai-mendesak-untuk-diterbitkan?page=all.
Penulis : Dani Prabowo
Editor : Dani Prabowo
Download aplikasi
Kompas.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
Android:
https://bit.ly/3g85pkAiOS:
https://apple.co/3hXWJ0L