Minggu, 01 November 2020

Paksa Undur Waktu Untuk Pilkada

 

Kisaran, 2 September 2020

 Sejumlah sanksi yang diatur di dalam peraturan Komisi Pemilahan Umum (KPU) yang baru dinilai belum mampu memberikan efek jera kepada para pelanggar protokol kesehatan.

Presiden Joko Widodo pun diharapkan dapat menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) terkait Pilkada Serentak 2020 yang mengatur sanksi yang lebih tegas bagi pelanggar protokol kesehatan.

Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang pilkada yang menjadi landasan acuan disusunnya PKPU Nomor 13 Tahun 2020 tentang pilkada serentak lanjutan dalam kondisi bencana Non-alam Covid - 19, dinilai menjadi penghambat bagi penyelenggara pemilu untuk memberikan sanksi yang lebih tegas.

Pakar Hukun Tata Negara Zainal Arifin Mochtar mengungkapnya, idealnya aturan protokol kesehatan diatur di dalam Undang-undang. Namun, jika hal itu tidak memungkinkan karena persoalan waktu, maka Presiden dapat menerbitkan perpu.

menurut dia, bila protokol kesehatan hanya di atur di dalam PKPU, tidak menutup kemungkinan hal itu justru akan memunculkan kerancuan kerancuan antara UU Pilkada dengan PKUPU itu sendiri. Sebab, UU dipandang sebagai peraturan umum yang berlaku pada saat keadaan biasa. sedangkan PKPU berlaku untuk Kondisi Khusus.

Hal itu pun turut diaamin oleh Wakil Ketua DPR Aziz Syamsuddin. Menurut dia, Pengetatan aturan protokol kesehatan di dalam PKPU berpotensi digugat ke Mahkamah Agung.

"Seharusnya dengan Perppu. Karena PKPU harus selaras dengan Undang-undang. Peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan UU yang lebih tinggi." kata Aziz dalam keterangan tertulis, Jumat (25/9/2020) seperti dilansir dari Antara.

 


Dan dari beberapa pendapat Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Asahan Khusus nya Anggota FDK mendukung  dan menyetujui Pengunduran waktu untuk melakukan Pilkada Sampai pada waktu yang tidak di tetapkan demi keselamatan dan kesehatan Masyarakat.


 Hery Setiawan

Hery Setiawan mengatakan saya melihat Postingan dari Humas Polri menghimbau kepada Masyarakat dengan Postingan yang berupa gambar Himbauan yang bertulisan "kalau kamu sayang keluarga mu, Yuk Dirumah aja", dari situ saya berpendapat untuk pemerintah lebih bijak lagi dalam bertindak, ini untuk keselamatan Masyarakat banyak, atau pemerintah membuat Trobosan-trobosan baru, mungkin seperti Pemilihan Online, itu pun kalau memang Efektif, jadi biar Pilkada berlanjut tapi kita di rumah aja.


 Rizki Kurniawan

di kuat lagi dari salah satu Mahasiswa yang merupakan Ketua FDK " pemilu lebih baik di tunda dalam waktu yang tidak di tentukan sampai kondisi keamanan kesehatan bisa terjamin, karena ketika pemerintah melakukan pemilu pada saat sekarang ini maka pemerintah mengabaikan hak rakyat untuk mendapatkan kesehatan, sebagaimana yang di jelaskan di UUD 1945 pasal 28h ayat 1
sudah lah pemerintah tidak mampu memberikan hak rakyat secara keseluruhan jadi  jangan juga membuat rakyat berada di dalam  situasi yg membahayakan kesehatannya"

 

inti nya kami menganggap Pilkada ini membahayakan kesehatan masyarakat, apa lagi kalau mengacu kepada Protokol Kesehatan yang salah satunya "Hindari Keramaian". Di Pandemik ini kita masih belum tau bahwa yang mengintai kita dengan melakukan Pilkada maka kita malah mendatangi Keramaian yang melanggar Protokol Kesehatan tersebut, Kami ingin Pemerintah Mempertimbangkan dan atau membuat Keputusan yang terbaik Untuk Bangsa Dan Negara ini, karena kami juga menganggap Pilkada juga bukanlah Hal yang sangat Mendesak. 


Referensi :

Kompas.com

Divisi Humas Polri 

Hal itu pun turut diamini oleh Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. Menurut dia, pengetatan aturan protokol kesehatan di dalam PKPU berpotensi digugat ke Mahkamah Agung. "Seharusnya dengan Perppu. Karena PKPU harus selaras dengan Undang-Undang. Peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan UU yang lebih tinggi," kata Azis dalam keterangan tertulis, Jumat (25/9/2020), seperti dilansir dari Antara.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Perppu Pilkada Dinilai Mendesak untuk Diterbitkan", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2020/09/25/17334371/perppu-pilkada-dinilai-mendesak-untuk-diterbitkan?page=all.
Penulis : Dani Prabowo
Editor : Dani Prabowo

Download aplikasi Kompas.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
Android: https://bit.ly/3g85pkA
iOS: https://apple.co/3hXWJ0L
Sejumlah sanksi yang diatur di dalam peraturan Komisi Pemilihan Umum ( KPU) yang baru dinilai belum mampu memberikan efek jera kepada para pelanggar protokol kesehatan. Presiden Joko Widodo pun diharapkan dapat menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) terkait Pilkada Serentak 2020 yang mengatur sanksi yang lebih tegas bagi pelanggar protokol kesehatan. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang menjadi landasan acuan disusunnya PKPU Nomor 13 Tahun 2020 tentang Pilkada Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Non-alam Covid-19, dinilai menjadi penghambat bagi penyelenggara pemilu untuk memberikan sanksi yang lebih tegas.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Perppu Pilkada Dinilai Mendesak untuk Diterbitkan", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2020/09/25/17334371/perppu-pilkada-dinilai-mendesak-untuk-diterbitkan?page=all.
Penulis : Dani Prabowo
Editor : Dani Prabowo

Download aplikasi Kompas.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
Android: https://bit.ly/3g85pkA
iOS: https://apple.co/3hXWJ0L
Sejumlah sanksi yang diatur di dalam peraturan Komisi Pemilihan Umum ( KPU) yang baru dinilai belum mampu memberikan efek jera kepada para pelanggar protokol kesehatan. Presiden Joko Widodo pun diharapkan dapat menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) terkait Pilkada Serentak 2020 yang mengatur sanksi yang lebih tegas bagi pelanggar protokol kesehatan. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang menjadi landasan acuan disusunnya PKPU Nomor 13 Tahun 2020 tentang Pilkada Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Non-alam Covid-19, dinilai menjadi penghambat bagi penyelenggara pemilu untuk memberikan sanksi yang lebih tegas.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Perppu Pilkada Dinilai Mendesak untuk Diterbitkan", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2020/09/25/17334371/perppu-pilkada-dinilai-mendesak-untuk-diterbitkan?page=all.
Penulis : Dani Prabowo
Editor : Dani Prabowo

Download aplikasi Kompas.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
Android: https://bit.ly/3g85pkA
iOS: https://apple.co/3hXWJ0L
Sejumlah sanksi yang diatur di dalam peraturan Komisi Pemilihan Umum ( KPU) yang baru dinilai belum mampu memberikan efek jera kepada para pelanggar protokol kesehatan. Presiden Joko Widodo pun diharapkan dapat menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) terkait Pilkada Serentak 2020 yang mengatur sanksi yang lebih tegas bagi pelanggar protokol kesehatan. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang menjadi landasan acuan disusunnya PKPU Nomor 13 Tahun 2020 tentang Pilkada Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Non-alam Covid-19, dinilai menjadi penghambat bagi penyelenggara pemilu untuk memberikan sanksi yang lebih tegas.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Perppu Pilkada Dinilai Mendesak untuk Diterbitkan", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2020/09/25/17334371/perppu-pilkada-dinilai-mendesak-untuk-diterbitkan?page=all.
Penulis : Dani Prabowo
Editor : Dani Prabowo

Download aplikasi Kompas.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
Android: https://bit.ly/3g85pkA
iOS: https://apple.co/3hXWJ0L
Previous Post
Next Post

0 komentar: